Hukum Perdata dan Pidana: Pengertian dan Perbedaan-nya

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian hukum perdata dan pidana serta perbedaan kedua entitas hukum tersebut. Hukum merupakan sistem norma atau kaidah yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki fungsi yang penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

Memahami perbedaan hukum perdata dan pidana merupakan salah satu mata pelajaran dasar yang perlu Anda ketahui karena keduanya merupakan entitas hukum yang sangat berbeda dan luas dengan perangkat hukum, prosedur, peraturan, dan hukuman yang sangat berbeda.

Sistem pengadilan pidana sangat berbeda dari sistem pengadilan perdata tempat kasus-kasus terkait bisnis Anda terjadi. Terkadang hal ini membingungkan karena keduanya bisa saja tumpang tindih, yaitu ada kasus yang dibawa ke pengadilan pidana dan kemudian juga terjadi di pengadilan perdata. Jadi, mari kita bahas pengertian dan perbedaan utama antara kedua sistem hukum tersebut.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala sesuatu yang tidak bersifat pidana. Pada dasarnya adalah kumpulan hukum yang menangani perilaku yang merupakan kerugian pribadi terhadap seseorang atau pihak swasta lainnya, seperti suatu entitas atau organisasi.

Hukum perdata mendefinisikan hak-hak individu, organisasi swasta, pemerintah, atau entitas non-pemerintah. Perceraian, cedera pribadi, pelanggaran kontrak , dan seluruh transaksi bisnis dan pribadi termasuk dalam proses hukum perdata.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah kumpulan hukum yang berkaitan dengan hukuman bagi pelanggar yang melakukan kejahatan. Ini adalah sistem hukum yang berlaku untuk tindakan kriminal seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, DUI, pembakaran, dll.

Hal ini terkait dengan hal-hal yang pemerintah ingin menjebloskan Anda ke penjara atau mendenda Anda karena melakukannya. Hukum pidana adalah sistem hukum yang mendefinisikan pelaku bersalah atau tidak bersalah.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Nomenklatur
Hukum perdata adalah tentang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak, baik individu atau organisasi, mengenai uang, properti, perumahan, perceraian, dan sebagainya, bukan urusan pidana atau agama.

Hukum pidana, di sisi lain, adalah tentang menghukum pelanggar berdasarkan tuduhan tindak pidana, mulai dari kejahatan seperti perampokan dan penyerangan hingga kejahatan berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran.

Ketika kita berbicara tentang pidana, kita berbicara tentang rasa bersalah yang berarti seseorang bersalah atas suatu kejahatan. Dalam hukum perdata, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas tuntutan hukum bisnis; mereka selalu bertanggung jawab.

Tujuan
Perkara perdata adalah perkara seseorang melawan orang lain atau suatu organisasi melawan organisasi lain. Tujuan mendasar dari hukum perdata adalah untuk melindungi hak-hak individu atau organisasi, memastikan perselisihan antara kedua pihak tidak meningkat menjadi konfrontasi dengan kekerasan.

Tujuan hukum pidana, di sisi lain, adalah untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari penjahat dan pelaku kesalahan, serta menghukum pelanggar berat.

Penggugat/Pemohon
Hukum perdata menangani kasus-kasus yang bersifat non-kriminal, biasanya dalam penyelesaian sengketa properti atau uang antara dua individu atau organisasi. Kasus perdata biasanya dimulai dengan seseorang atau suatu organisasi, yang secara resmi disebut ‘penggugat’, atas suatu perselisihan dengan orang atau organisasi lain.

Dalam hukum pidana, pemerintah (atau pemohon) mengajukan perkara terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Bukti
Poin penting lainnya yang membedakan keduanya adalah jenis bukti yang diperlukan untuk mendapatkan rasa bersalah atau dapat diandalkan. Bukti sangat penting dalam proses perdata dan pidana dan dapat mencakup bukti lisan dan dokumenter.

Standar kriminalnya sangat tinggi karena Anda ingin yakin 100% bahwa dia telah melakukan kejahatan. Bukti harus jelas “tanpa keraguan”. Di sisi sipil, standarnya sedikit berbeda dan ini disebut “bukti yang lebih banyak.”

Bagikan Ke: