Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pengertianku.net – Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari seputar apa pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang perlu kita ketahui sebagai warga negara Indonesia.

Kita semua pastinya sudah tahu bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan juga ideologi negara tercinta ini. Pancasila berasal dari dua kata dari Bahasa Sanskerta, yakni “panca” yang artinya lima dan “sila”, berarti prinsip atau asas. Bisa dibilang secara bahasa bahwa Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap rakyat Indonesia.

Namun, sudahkah kita mengetahui lebih dalam mengenai pengertian dari Pancasila itu sendiri? Bahkan mungkin dari kita juga pernah bertanya-tanya mengenai apa sih makna dari Pancasila?

Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat bernaung bagi para penghuninya, yaitu warga negaranya. Tentu saja, suatu bangunan harus memiliki dasar yang kuat agar dapat berdiri dengan kuat dan kokoh.

Demikian juga dengan negara, di mana supaya kuat dan kokoh sebuah negara harus memiliki dasar negara yang kuat dan juga pandangan hidup bangsa yang jelas.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai dasar negara dan berbagai pembahasan lainnya seputar Pancasila? simak lebih lanjut di bawah ini.

Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pancasila sebagai dasar negara atau biasa juga disebut dengan falsafah negara merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berarti Pancasila mengatur segala sesuatu yang ada kaitannya dengan jalannya suatu negara maupun menjadi dasar penyelenggaraan dari sebuah negara. Bisa juga kita sebut sebagai dasar yang mengatur penyelenggara pemerintahan.

Pancasila sebagai dasar negara ini telah terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat yang berbunyi:

“…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Nah, Pancasila sebagai dasar negara ini telah terpapar dengan jelas dan juga diperkuat posisinya melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat.

Bagaimana Pancasila sebagai Pandangan Hidup?

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah bertindak sebagai ideologi negara. Ideologi berasal dari kata “idea” atau ide yang berarti gagasan dan “logos” yang artinya pengetahuan.

Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan menjadi pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini sama halnya dengan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai. Maka dari itu, dalam berkehidupan bernegara kita tidak tersesat atau mengalami salah jalan. Hal ini terjadi karena kita memiliki Pancasila sebagai tujuan, cita-cita, dan acuan yang jelas dari apa yang ingin kita capai.

Dengan adanya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa inilah yang membuat segala sesuatu akan tampak lebih jelas dan semakin terarah.

Nah, itu dia pembahasan secara singkat mengenai pengertian dan makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang patut kita ketahui sebagai warga negara yang baik.

Bagaimana, sampai di sini apakah sudah mengerti dengan jelas seputar makna dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup?

Cukup sekian materi tentang pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seputar Pancasila.

Bagikan Ke: