Memahami secara umum pengertian lisensi dan manfaatnya. Di zaman yang serba maju dan semakin modern ini, pastinya kita sudah sering mendengar istilah Lisensi. Istilah ini sering digunakan seseorang atau perusahaan untuk mematenkan produk atau merek dagangnya. Nah, jika kalian belum memahami tentang arti dan macam-macam Lisensi, maka baca penjelasannya pada tulisan ini.
A. Definisi Lisensi Secara Umum
Yang di maksud lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah Perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.
Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License. Maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merk dagang. Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui/diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi memasarkannya.
B. Macam-macam Lisensi
Berikut ini beberapa macam lisensi, dinataranya:
a. Lisensi HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Merupakan jenis lisensi hak atas kekayaan intelektual, misalnya seperti lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada para pengguna untuk memakai softwarenya. Lisensi atas hak intelektual ini umumnya mempunyai beberapa peraturan didalamnya seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.
b. Lisensi Massal
Lisensi Massal umumnya terdapat pada lisensi software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi kepada perorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara rinci biasanya tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam software tersebut. (Baca juga: Pengertian open source dan contohnya lengkap).
c. Lisensi Merek Barang atau Jasa
Pemilik lisensi dapat memeberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa di bawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi dapat menggunakan merek dagang atau jasa pemilik lisensi, tanpa adanya rasa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya sudah mendapat persetujuan pemilik lisensi. (Baca juga: Pengertian perusahaan jasa dan contohnya dilengkapi cirinya).
c. Lisensi Hasil Karya Seni & Karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan mainan karakter tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut.
d. Lisensi Bidang Pendidikan
Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis. Sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu di perguruan tinggi atau universitas tersebut, atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat di simpulkan bahwa Lisensi merupakan pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau singkatnya Lisensi dapat diartiakn sebagai izin untuk menggunakan merek dagang atau jasa, sehingga seseorang atau perusahan dapat menggunakan maupun memproduksi serta memasarkan kembali merek produk/jasa tersebut.
Manfaat lisensi bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerimalisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar apalagi jika merek yang digunakan sudah sangat terkenal dan memiliki reputasi yang baik di mata konsumenmaka akan mendapatkan banyak keuntungan dalammenjalankan usahanya. Sedangkan keuntungan yang di dapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapatkan royalti yang besarnya telah di sepakati oleh kedua pihak (pemilik lisensi dan penerima lisensi).
Akhir kata, cukup sekian tulisan mengenai pengertian lisensi. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat, terutama dalam menambah ilmu pengetahuan. Jika ada kesalahan mohon di maafkan, sekian dan terimakasih.