Secara lengkap tentang pengertian perusahaan jasa, ciri-ciri, dan beberapa contohnya yang ada di Indonesia. Perusahaan tidak hanya memproduksi produk atau barang, tapi ada juga perusahaan yang memproduksi jasa yang dijual untuk melayani konsumen. Lalu apakah itu perusahaan jasa? mari kita pahami bersama-sama.
Jelaskan Pengertian Perusahaan Jasa!
Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau perusahaan jasa dapat diartikan juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mendapatkan keuntungan.
Tapi perusahaan jasa-pun memerlukan produk fisik atau yang berwujud untuk melakukan kegiatan usahanya. Misalnya seperti perusahaan transportasi umum yang menawarkan jasa transportasi kepada konsumen, maka untuk dapat melakukan kegiatan usahanya perusahaan tersebut memerlukan alat transportasi seperti bus, pesawat atau kapal laut dan alat transportasi tersebut merupakan produk yang berwujud.
Dalam membuat laporan keuangan pada perusahaan jasa terdapat 8 (delapan) langkah yang dikenal sebagai siklus akuntansi, langkah-langkah tersebut diantaranya sebagai berikut ini:
- Transaksi keuangan.
- Mencatat semua transaksi keuangan yang berdasarkan bukti asli dari transaksi di dalam satu periode transaksi.
- Membuat jurnal umum, yang berdasarkan catatan dari nomer 2 tadi.
- Membuat buku besar.
- Membuat jurnal penyesuaian.
- Membuat laporan keuangan, seperti laporan laba-rugi, neraca dan perubahan modal.
- Membuat jurnal penutup.
- Dan membuat neraca saldo.
BACA: Pengertian PT atau Perseroan Terbatas dan Ciri-Cirinya
Karakteristik Jasa
Jasa memiliki beberapa karakteristik, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tidak memiliki wujud (sifatnya abstrak dan tidak bisa dilihat).
- Produk yang dihasilkannya tidak standar atau bervariasi (Hetereogenitas).
- Tidak dapat dipisahkan (produk dihasilkan dan dikonsumsi secara bersama-sama).
- Tidak dapat disimpan, karena tidak memiliki wujud.
Ciri-Ciri Perusahaan Jasa
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam pelayanan misalnya seperti keamanan, kemudahan dan lain-lain kepada konsumen yang membutuhkannya. Maka perusahaan jasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini:
- Pendapatan berasal dari penjualan jasa.
- Dalam proses memproduksi jasa, bisa atau tidak memerlukan bantuan dari produk fisik.
- Jasa yang diberikan tidak sama, jadi masing-masing konsumen dapat memperoleh jenis pelayanan yang berbeda dengan konsumen lainnya.
- Tidak memiliki persedian produk dalam bentuk fisik, karena Produk yang dijual merupakan produk yang tidak berwujud (jasa). Jadi produk yang dihasilkan tidak dapat dilihat akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan.
- Biasanya tingkatan harganya memiliiki sifat yang tidak mutlak, sebab murah atau mahalnya harga yang ditetapkan oleh perusahaan tergantung tingkat kebutuhan konsumen.
- Jasa yang dihasilkan tidak bisa disimpan, jadi sekali dibeli maka penggunaanya akan langsung habis.
BACA: Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer dan Ciri-Cirinya
Contoh Perusahaan Jasa Yang Ada di Indonesia
Beberapa contoh perusahaan jasa di Indonesia pada saat ini, diantaranya sebagai berikut ini:
Yang bergerak di bidang transportasi, infatruktur dan utilitas misalnya: Indosat Tbk, Garuda Indonesia Tbk, Telekomunikasi indonesia Tbk, Jasa marga Tbk, dan lain-lain.
Yang bergerak di bidang keuangan, misalnya: Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan lain-lain.
Haya itulah tulisan tentang pengertian perusahaan jasa, semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi kamu yang sudah membacanya dan jika ditemukan kesalahan mohon di maafkan, terimakasih.