Artikel ini akan menjelaskan pengertian Shareholder dan Stakeholder serta jenis dan perbedaannya. Dalam dunia bisnis, shareholder dan stakeholder adalah dua istilah yang sering dipertukarkan. Namun, sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Shareholder adalah istilah yang mengacu pada pemegang saham, yaitu individu atau kelompok yang memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan perusahaan, seperti memilih dewan direksi dan menyetujui perubahan anggaran dasar.
Stakeholder adalah istilah yang mengacu pada pemangku kepentingan, yaitu individu atau kelompok yang memiliki kepentingan pada perusahaan. Kepentingan tersebut dapat berupa kepentingan ekonomi, sosial, atau lingkungan.
Pengertian Shareholder
Shareholder, atau biasa disebut pemegang saham, adalah individu atau entitas yang memiliki kepemilikan saham pada suatu perusahaan. Dengan kepemilikan saham tersebut, shareholder memiliki hak atas sebagian dari perusahaan tersebut, termasuk hak untuk menerima dividen, hak suara dalam rapat umum pemegang saham, dan hak untuk menjual sahamnya.
Jenis Shareholder
Berdasarkan kepemilikan sahamnya, shareholder dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Shareholder mayoritas adalah shareholder yang memiliki kepemilikan saham lebih dari 50% dari total saham perusahaan. Pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh yang besar terhadap perusahaan, karena mereka memiliki hak suara yang lebih banyak dalam RUPS.
- Shareholder minoritas adalah shareholder yang memiliki kepemilikan saham kurang dari 50% dari total saham perusahaan. Pemegang saham minoritas memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap perusahaan, namun mereka tetap memiliki hak suara dalam RUPS.
Baca juga: Pengertian Depresiasi dan Devaluasi Mata Uang
Pengertian Stakeholder
Stakeholder, atau biasa disebut pemangku kepentingan, adalah individu atau entitas yang memiliki kepentingan terhadap suatu perusahaan. Kepentingan tersebut dapat berupa kepentingan ekonomi, sosial, atau lingkungan.
Jenis Stakeholder
Stakeholder dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Stakeholder internal adalah stakeholder yang berada dalam perusahaan, seperti karyawan, manajer, dan pemilik perusahaan. Stakeholder internal memiliki kepentingan yang berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan, seperti kesejahteraan karyawan, keuntungan perusahaan, dan reputasi perusahaan.
- Stakeholder eksternal adalah stakeholder yang berada di luar perusahaan, seperti pelanggan, pemasok, pemerintah, dan masyarakat umum. Stakeholder eksternal memiliki kepentingan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, seperti kualitas produk atau layanan, harga produk atau layanan, dampak lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Perbedaan Shareholder dan Stakeholder
Shareholder dan stakeholder memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
Kepemilikan saham
Shareholder adalah individu atau entitas yang memiliki kepemilikan atas suatu perusahaan atau organisasi, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham. Sementara itu, stakeholder tidak selalu memiliki kepemilikan saham atas suatu perusahaan atau organisasi.
Pengaruh terhadap perusahaan
Shareholder memiliki pengaruh yang besar terhadap perusahaan, karena mereka memiliki hak suara dalam RUPS. Sementara itu, stakeholder memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap perusahaan, tergantung pada jenis dan kepentingan mereka.
Keterkaitan dengan perusahaan
Shareholder memiliki keterkaitan yang kuat dengan perusahaan, karena mereka memiliki kepemilikan atas perusahaan. Sementara itu, stakeholder memiliki keterkaitan yang lebih beragam dengan perusahaan, tergantung pada jenis dan kepentingan mereka.
Shareholder dan stakeholder adalah dua istilah penting yang perlu dipahami oleh setiap orang yang terlibat dalam dunia bisnis.
Shareholder adalah individu atau entitas yang memiliki kepemilikan atas suatu perusahaan atau organisasi, sedangkan stakeholder adalah individu atau entitas yang memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan suatu perusahaan atau organisasi.
Intinya, yang dimaksud dengan shareholder adalah individu, perusahaan, kelompok, maupun lembaga yang telah membeli dan mempunyai saham sebuah perusahaan.
Karena menjadi pemilik saham tersebut, mereka berhak mendapatkan keuntungan berdasarkan profit yang didapatkan perusahaan dalam bentuk kenaikan nilai saham, dividen, maupun keduanya sekaligus, serta turut memegang andil dalam pengambilan kebijakan bisnis perusahaan.
Kedua kelompok ini memiliki peran penting dalam keberlangsungan perusahaan.