Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab KPPS dalam Pemungutan Suara

Artikel ini akan menjelaskan secara terperinci dan mendetail tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPPS dalam pemungutan suara.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya. Agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Baca juga: Perbedaan Pegawai ASN dan Non ASN

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Tugas KPPS

Tugas utama KPPS terletak pada penyelenggaraan pemungutan suara di tempat pemilihan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan semua tahapan pemungutan suara berjalan dengan lancar, transparan, dan adil.

KPPS harus mengatur antrean pemilih, memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara, dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar. Secara lebih rinci, tugas KPPS meliputi:

Menyiapkan TPS
KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan TPS, mulai dari menyiapkan tempat pemungutan suara, perlengkapan pemungutan suara, hingga logistik lainnya.

Melaksanakan pemungutan suara
Pada hari pemungutan suara, KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara, mulai dari menerima pemilih, memeriksa keabsahan pemilih, hingga memberikan surat suara kepada pemilih.

Melakukan penghitungan suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertugas untuk melakukan penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan saksi dari peserta pemilu.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil
KPPS bertugas untuk membuat berita acara dan sertifikat hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berita acara dan sertifikat hasil tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan hasil pemilu di TPS.

Baca juga: Panwaslu: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dalam Pemilu

Wewenang KPPS

KPPS memiliki wewenang yang luas untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu. Mereka berperan sebagai saksi mata di tempat pemilihan, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Wewenang ini memberi mereka tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap pemilih dapat mengekspresikan hak suaranya tanpa tekanan atau manipulasi. KPPS memiliki wewenang untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang KPPS meliputi:

Memanggil dan menyelenggarakan rapat KPPS
KPPS dapat memanggil dan menyelenggarakan rapat KPPS untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Meminta bantuan pihak lain
KPPS dapat meminta bantuan pihak lain, seperti TNI/Polri, LINMAS, atau masyarakat, untuk membantu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Mengambil tindakan yang diperlukan
KPPS dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Tanggung Jawab KPPS

KPPS juga bertanggung jawab untuk menyusun dan menghitung suara setelah pemungutan suara selesai. Mereka harus memastikan bahwa hasil yang diumumkan adalah hasil yang sah dan mencerminkan kehendak rakyat.

Tanggung jawab ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian agar tidak ada kesalahan perhitungan yang dapat merugikan proses demokrasi. KPPS bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tanggung jawab KPPS meliputi:

Menjaga kerahasiaan suara
KPPS bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih. Suara pemilih hanya boleh dibuka dan dihitung oleh KPPS.

Mencegah dan mengatasi gangguan
KPPS bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Melaksanakan tugas dengan jujur dan adil
KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil. KPPS tidak boleh memihak kepada salah satu peserta pemilu.

Seiring dengan perkembangan teknologi, KPPS juga dihadapkan pada tantangan baru. Mereka harus dapat menguasai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara elektronik, menjaga keamanan data, dan memastikan bahwa proses Pemilu tetap transparan dan aman. Kesadaran teknologi merupakan aspek kunci yang harus dimiliki oleh KPPS saat ini.

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, KPPS perlu mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang memadai. Pelatihan ini mencakup pemahaman terhadap peraturan pemilu, penanganan teknologi, dan keterampilan komunikasi. Investasi dalam pelatihan KPPS adalah investasi untuk memastikan pemilihan umum yang berkualitas dan adil.

KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar dan demokratis. Oleh karena itu, KPPS harus memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan baik.

Bagikan Ke: