Mari kita pahami dan pelajari bersama-sama tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas yang sering digunakan sebagai bentuk badan hukum suatu perusahaan, berikut ini penjelasannya secara ringkas:
Jelaskan Pengertian PT!
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.
Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi dari perusahaan Perseroan terbatas, diantaranya meliputi bagian Direksi, Kominsaris, dan Rapat umum para pemegang saham.
Kelebihan dan Kelemahan PT (Perseroan Terbatas)
1. Kelebihan PT
- Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
- Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
2. Kekurangan PT
- Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
- Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
BACA: Pengertian Saham dan Jenisnya
Ciri-Ciri PT
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Pembagian PT atau Jenis-Jenis PT
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.
BACA: Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas
Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.
Sekian ringkasan penjelasan tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas, jika kamu menemukan beberapa kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan dan semoga penjelasan ini dapat bermanfaat. Terimakasih…