Pengertian APBN disertai Fungsi dan Tujuannya Secara Umum

Inilah pengertian APBN yang dilengkapi dengan fungsi dan tujuannya. Tentunya setiap negara, khususnnya Indonesia memiliki angaran pendapatan dan belanja untuk menjalankan pemerintahan maupun perekonomiannya. Anggaran negara selain digunakan untuk jalannya pemerintahan, digunakan juga untuk mencapai kemakmuran rakyat. Lalu pada kesempatan kali ini mari kita bersama-sama memahami aa itu APBN, mungkin istilah singkatan tersebut sering kita dengan di media-media masa, maka saatnya kita untuk memahaminya sekarang juga.

A. Apa itu APBN?

Pengertian APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara dibuat sekaligus dikeluarkan oleh pemerintah pusat, nantinya berguna sebagai alat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan nasional lalu di sahkan oleh lembaga legislative dan berlaku satu periode saja.

Atau Definisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu biasanya dalam satu tahun. Orang-orang yang telah ditetapkan secara hukum dalam menjalankan APBN nantinya akan diminta pertanggung jawabannya khususnya kepada masyarakat, karena hal ini menyangkut kesejahteraan rakyat. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah, berikut ini penjelasannya:

  • Penerimaan negara bukan pajak / PNBP yaitu semua penerimaan anggaran negara yang bersumber dari sumber daya alam, penerimaan laba dari BUMN, pendapatan Badan Layanan Umum, dan sebagainya.
  • Penerimaan hibah yaitu penerimaan anggaran negara dalam bentuk devisa maupun devisa yang telah di uangkan, atau bisa juga dalam bentuk barang dan jasa hingga surat-surat berharga yang didapatkan dari pemberi hibah dan tidak perlu dibayar serta sifatnya tidak mengikat.
  • Penerimaan pajak yaitu penerimaan anggaran negara yang bersumber dari pajak dalam negri dan pajak dari perdagangan internasional. >>Baca Juga: Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat dan Jenisnya
Sumber gambar: www.kemenkeu.go.id

B. Apa Fungsi APBN ?

Setelah mengetahui pengertian APBN, berikut ini Fungsi APBN dalam kegiatan perekonomian Indonesia:

a. Fungsi Stabilisasi

Maksudnya APBN dapat dijadikan sebagai acuan untuk pemerintah dalam melaksanakan berbagai macam pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan perekonomian seperti arus uang dan barang, sehingga dapat tercegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang dampaknya bisa berimbas pada perekonomian nasional. Dengan penyusunan APBN diharapkan akan meningkatnya pendapatan negara dari periode sekarang ke priode selanjutnya, oleh karena itu dibuatlah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara.

b. Fungsi Alokasi

APBN juga merupakan suatu sarana untuk mengmpulkan dana yang bersumber dari masyarakat salah satunya dari pajak yang berguna sebagai sumber biaya untuk melaksanakan pembangunan. Dengan APBN pemerintah bisa melakukan pembangunan sesuai dengan anggaran yang akan dialokasikan. Alokasi APBN dapat memberikan pengaruh terhadap produksifitas dan ketersediaan lapangan pekerjaan. APBN dapat diarahkan juga untuk mengurangi angka pengangguran, mengurangi pemborosan penggunaan sumber daya sehingga efektifitas perekonomian semakin membaik. Contoh alokasi APBN yaitu digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, prasarana umum, dan sebagainya.

c. Fungsi Distribusi

Fungsi ini berguna sebagai pengeluaran anggaran negara untuk kepentingan dasar kemanusiaan seperti subsidi, dana pensiun, premi, dll. anggaran pada APBN yang didapatkan dari berbagai sumber, salah satunya digunakan juga untuk membiayai pengeluaran negara pada berbagai macam sektor melalui departemen tertentu. Pengeluaran anggaran negara ini digunakan untuk kepentingan umum dan di distribusikan dalam bentuk Subsidi.

d. Fungsi Perencanaan

Maksudnya APBN berguna juga untuk mengatur berbagai macam kegiatan dalam penggunaan anggaran pada setiap periodenya. Dengan begitu pengeluaran anggaran untuk pembangunan dsb. dapat terlaksana dengan baik dan teratur.

e. Fungsi Pengawasan

Maksudnya untuk mengawasi pengeluaran anggaran biaya yang digunakan atas penyelenggaraan jalannya pemerintahan sesuai yang telah ditetapkan dalam APBN. Sehingga jalannya pemerintahan dapat diawasi dan terhindar dari penyimpangan, seperti terhindarnya dari pengeluaran dana yang terlalu berlebihan.

f. Fungsi Otorisasi

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan yang telah direncanakan pada priode tersebut. Anggaran negara dapat menjadi acuan dalam melaksanaan belanja setiap tahunnya, anggaran pendapatan dan belanja tentunya harus dijalankan secara transparan dan harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

C. Apa Tujuan APBN ? 

Yang perlu diketahui Tujuan APBN yang paling utama yaitu sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara dalam menjalankan pemerintahan, menjalankan pembangunan, dalam meningkatkan produksifitas, memberikan / membuka kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan mencapai kemakmuran masyarakat. Sedangkan dalam penyusanan APBN sendiri memiliki tujuan untuk:

  • Memberikan transparansi maupun pertanggungjawaban pemerintah dalam pengeluaran biaya pembangunan dll, kepada DPR dan rakyat.
  • Meningkatkan koordinasi antara bagian-bagian di dalam lingkungan pemerintah, sehingga dapat terjadi kinerja yang lebih efektif dan maksimal dalam menjalankan segala macam pembangunan.
  • Membantu pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
  • Memembantu pemerintah untuk menciptakan keefesienan dan keadilan dalam menjalankan pembangunan, menyediakan barang dan jasa melalui proses pemrioritasan yang mana yang perlu di dahulukan.
  • Menjaga sekaligus memelihara perekonomian nasional supaya tidak terjadi inflasi dan defisit.
  • Sebagai acuan pemerintah dalam penerimaan maupun pengeluaran anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan.
  • Pedoman dalam meningkatan kesempatan kerja yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mencapai kemakmuran masyarakat.

>>Baca Juga: Pengertian Anggaran Dan Jenis-Jenisnya

D. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa definisi APBN adalah daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara dibuat sekaligus dikeluarkan oleh pemerintah pusat, berguna sebagai pedoman untuk mengeluarkan berbagai kebijakan nasional di sahkan oleh lembaga legislatif dan berlaku hanya satu tahun.

Sedangkan Tujuan  APBN yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara dalam jalannya pemerintahan, pembangunan, dalam meningkatkan produksifitas, membuka kesempatan kerja, upaya menumbuhkan perekonomian, dan mencapai kemakmuran masyarakat.

Akhir kata…, Demikian tulisan yang membahas tentang pengertian APBN yang disertai tujuan dan fungsinya. Semoga pembahasan ini dapat dipahami dan bermanfaat dalam menambah wawasan kamu, jika ada kesalahan mohon maaf, sekian dan terimakasih.

Bagikan Ke: