Pengertian APBD serta: Sumber, Tujuan, dan Fungsinya Secara Umum

Mengenal pengertian APBD yang dilengkapi dengan Sumber, fungsi dan tujuannya secara umum. Selain APBN kita juga sering mendengar istilah APBD yang sering digunakan sebagai pedomaan dalam melakukan berbagai macam pembangunan dan jalannya pemerintahan di daerah. Dalam pelaksanaannya APBD harus di awasi oleh DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) dan masyarakat supaya pelaksanaannya tidak menyimpang dari yang sudah di tetapkan. Oleh karena itu mari kita bahas bersama-sama di bawah ini.

A. Apa Pengertian APBD secara umum?

Yang dimaksud dengan APBD adalah suatu daftar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Atau Definisi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yaitu daftar rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD. APBD dibuat dan dilaksanakan supaya pemerintah daerah dapat membuat rencana yang tepat untuk semua pemasukan dan pengeluaran anggaran yang hendak dilaksanakan, oleh karena itu pemerintah daerah dalam mengeluarkan anggran bisa lebih tepat sasaran terutama untuk tujuan meningkatkan tarap hidup masyarakat.

B. Sumber – Sumber APBD

Adapun beberapa sumber APBD, antara lain:

a. Pendapatan daerah

Pendapatan daerah sendiri bisa berasal dari pajak provinsi dan pajak kabupaten ataupun kota. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak sarana penginapan seperti hotel, pajak sarana hiburan, dan sebagainya. Lalu adapun pendapatan lainnya yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan yang sangat berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah, di negara yang sedang berkembang tentu setiap daerah harus mampu mengelola keuangan umum khusunya yang berkaitan dengan pajak. Selanjutnya penerimaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, komisi, hibah, alokasi umum, alokasi khusus, dan pendapatan dana lainnya yang dapat menjadi sumber bagi APBD. Baca Juga: Pengertian APBN: Fungsi dan Tujuannya

pengertian apbd
sumber gambar: pixabay.com

b. Retribusi

Merupakan sumber penerimaan tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kefesienan terutapa terhadap pelayanan publik, misalnya dengan cara menyediakan jasa untuk perizinan tertentu misalnya penerbitan surat izin mendirikan usaha yang biayanya telah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satu tujuan Retribusi yaitu untuk mencapai kebijakan publik, terutama dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Retribusi jasa umum disebut juga sebagai pendapatan pemerintah daerah dari hasil menjual jasa kepada msyarakat.

c. Pembiayaan

Merupakan sumber yang berupa hasil dari perhitungan anggaran daerah, hasil penerimaan pinjaman daerah, anggaran cadangan daerah, dan dari hasil penjualan kekayaan daerah.

d. Belanja Daerah

Merupakan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan urusan pemerintahan. Belanja Daerah diantaranya terdiri dari urusan pilihan, urusan wajib dan urusan yang penanganannya pada bidang tertentu dapat dilaksanakan antar pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

C. Apa Tujuan APBD secara umum?

Adapun beberpa tujuan APBD secara umum yang perlu kamu ketahui antara lain:

  1. Membantu pemerintah di daerah dalam necapai tujuannya, terutama dalam menerapkan kebijakan penggunaan anggran.
  2. Untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam pemerintah daerah khusunya dalam penggunaan anggran.
  3. Menciptakan keadilan maupun keefesienan dalam menyediakan fasilitas umum, barang, jasa kepada masyarakat.
  4. Membantu pemerintahan di daerah untuk memenuhi segala prioritasnya dalam menggunakan anggran untuk keperluan pembangunan, dsb.
  5. Meningkatkan transparansi dan tanggungjawab kepada DPRD dan masyarakat dalam menggunakan anggaran.

D. Fungsi APBD secara umum

Setelah memahami pengertian APBD, pahami juga beberpa fungsi dari APBD antara lain:

a. Fungsi Otorisasi

Yaitu fungsi anggaran daerah yang dapat menjadi acuan dasar / pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan segala kegiatan pemerintahannya, terutama dalam mengatur hasil pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.

b. Fungsi Perencanaan

Fungsi APBD selanjutnya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan manajemen terhadap anggran yang hendak digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyaakat ada saat menjalankan kegiatan pemerintahan pada tahun tersebut.

c. Funsi Pengawasan

Menjadi pedoman bagi masyarakat maupun DPRD dalam mengawasi segala bentuk kegiatan yang dilakukan pemerintahan daerah khususnya dalam mengeluarkan anggaran.

d. Fungsi Alokasi

Yaitu dapat menjadi pedoman atau acuan untuk meningkatkan efektifitas dan efensiensi perekonomian daerah sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan angka pengangguran semakin berkurang.

e. Fungsi Distribusi

Dalam penggunaan anggaran pada APBD harus bertujuan mensejahterakan rakyat, karena sebagian besar anggaran dana pada APBD merupakan uang dari rakyat salah satunya bersumber dari Pajak. Oleh karena itu segala kegiatan pemerintahan yang bersangkutan denga penggunaan APBD adalah kegiatan yang semata-mata bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah yang bersangkutan.

f. Fungsi Stabilisasi

Sebagai pedoman dalam mengupayakan pemeliharaan dan keseimbangan perekonomian di daerah yang bersangkutan, sehingga perekonomian di daerah tersebut ke stabilannya dapat terjaga. Salah satunya dengan pengimplementasian fungsi stabilitas bisa melalui kebijakan-kebijakan dalam mengeluarkan anggaran belanja daerah.

Baca Juga: Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat dan Jenis Pajak

E. Kesimpulan Pembahasan

Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian APBD adalah sebuah daftar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) dengan peraturan daerah. Dalam pelaksanaannya APBD harus dipertanggung jawabkan kepada DPRD dan masyarakat, dan tujuan utamanya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Adapun berberapa tujuan APBD secara umum antara lain:

  1. Membantu pemerintahan daerah dalam menerapkan kebijakan penggunaan anggaran.
  2. Meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan mengenai kebijakan penggunaan anggran.
  3. Menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan keefesienan dalam menyediakan fasilitas publik.
  4. Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat umum.

Akhir kata, Demikian penjelasan yang singkat tentang definisi APBD yang dilengkapi dengan fungsi dan tujuannya secara umum. Semoga penjelasan kali ini dapat kamu pahami, dan jika ada kesalahan mohon maaf, cukup sekian dan terimakasih.

Bagikan Ke: