Setiap warga negara Indonesia harus mengetahui apa itu pengertian pajak dan berapa yang harus dibayarkan. Hal ini karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pajak sendiri merupakan iuran yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh warga negara Indonesia kepada negara. Hasil penerimaan pajak yang dibayarkan ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara termasuk juga untuk kesejahteraan warga negara. Pajak ini juga digunakan sebagai salah satu sarana pemerataan bagi pendapatan warga negara. Dengan adanya pajak yang dibayarkan secara berkala, akan menjadi sumber pendanaan untuk program pembangunan negara. Jadi, masyarakat secara umum bisa menikmati dampak dan manfaatnya dalam jangka panjang.
Berdasarkan undang-undang tentang pajak, juga disebutkan bahwa pajak ini dibayarkan baik oleh individu maupun badan yang sifatnya memaksa. Meskipun sifatnya memaksa, dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa timbal balik yang didapat tidak akan dirasakan secara langsung karena merupakan keuntungan jangka panjang. Karena itulah, apabila warga negara tidak membayar pajak bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Hal ini diberlakukan karena pajak memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting dalam melangsungkan pembangunan negara. Seperti beberapa manfaat dan fungsi pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat berikut.
A. Pengertian Pajak, Manfaat dan Fungsinya
Sudah sedikit dijelaskan sebelumnya berdasarkan pengertian pajak yang dinyatakan dalam undang-undang adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh individu atau kelompok kepada negara. Karena bersifat wajib, semua warga negara diharuskan membayar. Namun tentu saja ada ketentuan khusus yang berlaku bagi para wajib pajak yang diberlakukan berdasarkan jenis-jenisnya. Seperti pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, atau pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara dengan penghasilan tertentu. Pajak wajib dibayarkan karena pajak ini memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara.
B. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi pajak yang paling utama adalah sebagai budgeter (fungsi anggaran). Maksudnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Karena itu, pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran negara yang sifatnya untuk kepentingan umum. Pembangunan negara yang membutuhkan pengeluaran dalam jumlah besar dapat diseimbangkan dengan pendapatan yang bersumber dari pajak ini.
1. Fungsi Regulasi
Selanjutnya, fungsi pajak juga sebagai Regulasi (mengatur). Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pajak menjadi pengatur dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Secara tidak langsung dengan kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia. Seperti misalnya peningkatan harga bea masuk yang ditujukan untuk meningkatkan produksi di dalam negeri. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, produsen dalam negeri tidak perlu khawatir bersaing dengan produk luar negeri yang biasanya ditawarkan dengan harga lebih rendah.
2. Fungsi untuk Pemerataan Pendapatan
Fungsi selanjutnya adalah sebagai pemerataan. Pajak yang didapatkan dari masyarakat kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas negara. Pembangunan ini kemudian diharapkan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru. Dengan begitu pemerataan pendapatan bagi seluruh warga negara bisa tercapai. Dari fungsi ini masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat pajak berupa tersedianya fasilitas umum yang menunjang dalam bidang ekonomi maupun sosial budaya.
3. Fungsi untuk Stabilitas
Fungsi terakhir adalah fungsi stabilitas. Untuk mendukung stabilitas perekonomian, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan melalui pajak guna mengendalikan tingkat inflasi. Seperti misalnya, penggunaan pajak dan pemungutan pajak yang efektif guna mengendalikan jumlah uang yang beredar. Dengan cara ini tingkat inflasi pun bisa dikendalikan agar tetap stabil. Dari fungsi ini, masyarakat juga bisa merasakan manfaat pajak, terutama ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi, seperti misalnya adanya subsidi pangan dan subsidi bahan bakar minyak untuk membantu mengurangi beban masyarakat.
>>Baca Juga: Pengertian Inflasi Dan Dampaknya Serta Penyebabnya
4. Jenis Pajak Berdasarkan Pengertian Pajak
Setelah mengetahui fungsi dan manfaat pajak yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari kewajibannya ini, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pengertian, pajak ini dibebankan kepada setiap warga negara Indonesia. Namun tentu saja tidak semuanya, karena hanya warga negara yang sudah memenuhi syarat baik objektif maupun subjektif sebagai wajib pajak. Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis dari pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Jenis-jenis pajak ini ditinjau dan dikelompokkan berdasarkan sifat, instansi yang memungut serta sistem pemungutannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia.
5. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak Subjektif ini adalah jenis pajak yang pemungutannya didasarkan pada kondisi dari wajib pajak. Oleh karena itu, besarnya atau jumlah pajak yang dibebankan bergantung pada kemampuan dari wajib pajak itu sendiri. Contohnya, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Jenis dari pajak selanjutnya adalah pajak Objektif. Pajak ini dibebankan berdasarkan kondisi dari objeknya tanpa memperhatikan kondisi dari si wajib pajak. Jadi, besarnya dihitung berdasarkan kalkulasi objeknya. Contoh pajak ini adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk dan pajak lainnya.
6. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya
Jenis selanjutnya adalah pajak yang diambil berdasarkan sistem pemungutannya. Jenis pajak ini dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung adalah pajak yang sistem pembayarannya bisa dialihkan ke pihak lain. Jenis dari pajak ini dibebankan berdasarkan aktivitas atau peristiwa tertentu. Contoh pajak ini misalnya pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan sebagainya.
Pajak selanjutnya adalah pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh si wajib pajak serta tidak bisa dialihkan ke orang lain. Pajak jenis ini dibayarkan berdasarkan surat ketetapan pajak secara berkala. Di dalam surat keterangan tersebut juga tercantum keterangan tentang jumlah yang harus dibayarkan. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Penghasilan.
>>Baca Juga: Pengertian Sistem Informasi Akuntansi dan Fungsinya
C. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi yang Memungutnya
Jika dilihat berdasarkan instansi yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Contohnya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, bea masuk, cukai dan sebagainya. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Jenis pajak ini terbatas untuk rakyat daerah itu, baik itu tingkat I maupun tingkat II. Contohnya pajak hotel, pajak tontonan, pajak hiburan dan lain sebagainya.
Itulah tadi penjelasan lengkap tentang pajak, mulai dari pengertian pajak, fungsi, manfaat serta jenisnya. Dengan informasi tersebut Anda bisa mendapatkan pengetahuan lebih tentang kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak serta apa saja yang menjadi kewajiban Anda untuk dibayar.