Berikut ini pengertian arbitrase adalah: dilengkapi dengan kelebihan, kekurangan hingga contoh lembaha arbitrase yang ada di Indonesia – Salah satu cara untuk menyeleaikan sengketa melalui cara arbitrase, cara ini memerluka kesepakatan antar kedua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan., sehingga dengan cara ini maka tidak perlu melalui jalur peradilan umum.
Jelaskan Pengertian Arbitrase!
Arbitrase dalam bahasa Inggris di sebut dengan “Arbitrage”, kata tersbut merupakan kata yang berasal dari bahasa Prancis yang bisa diartikan sebagai suatu keputusan dari seorang Arbiter pada suatu peradilan, kata “Arbitre” biasa juga dimaknai sebagai Wasit.
Dalam dunia ekonomi pengertian arbitrase adalah suatu cara untuk mendapatkan keuntungan yang berasal dari perbedaan harga antara dua pasar keuangan. Istilah ini dalam dunia ekonomi merupakan kombinasi dalam menyesuaikan transaksi dari dua pasar keuangan dan keuntungan yang didapatkan berasal dari seliih antara kedua pasar.
Sedangkan dalam dunia hukum definisi arbitase adalah upaya untuk menyelesakan permasalahaan atau sengketa perdata yang dilakukan diluar lembaga peradilan didasarkan perjanjian yang tertulis oleh pihak yang mengalami sengketa dan dilaksanakan oleh Arbite/Majelis Arbitrase untuk memberikan putusan dari sengketa.
Sebagian besar orang sering menghubungkan arbitase dengan dunia hukum dimana sebagai cara menyelesaikan sengketa, seseorang yang melakukan arbitase disebut dengan arbitraser atau arbitrageur. Pada pembahasan kali ini kita akan mempelajarinya bersama-sama yang menitik beratkan pada bidang hukum.
Baca Juga: Pengertian Norma Hukum dan Contohnya
Baca Juga: Pengertian Hukum dan Tujuannya
Kelebihan Arbitrase
- Kerahasiaan sengketa antara kedua pihak lebih terjamin.
- Prosedur dan administrasi tidak menghambat proses penyelesaian sengketa.
- Pihak yang bersengketa dapat memilih Abiter yang dianggapnya terbaik misalnya yang memiliki pengalaman, latar belakang dan kreadibilitas yang baik.
- Pihak yang bersengketa juga bisa memilih hukum untuk menyelesaikan permasalahannya hingga tempat arbitrase dilaksanakan.
- Keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang sifatnya mengikat pihak yang bersengketa dan prosedurnya dapat langsung dilaksanakan.
Kelemahan Arbitrase
- Pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase kadang menjadi hal yang sulit.
- Seorang Arbiter harus bisa memberikan keputusan yang memuaskan kedua pihak, disinilah keadilan benar-benar harus di gunakan.
- Jika ada pihak yang tidak mau melaksanakan atau menerima keputusan arbiter dibutuhkan perintah dari pengadil untuk melakukan putusan arbitase tersebut.
- Sebagian besar pihak yang bersengketa merupakan perusahaan besar, sehingga hal ini tidak mudah membawa dan mempertemukan pihak yang berkepentingan ke lembaga arbitrase.
Contoh Lembaga Arbitrase
Di Indonesia arbitrase dikenal dengan suatu alternatif untuk menyelesaikan sengketa lewat jalur non pengadilan, sedangkan dibawha ini beberapa lembaga Arbirase di Indonesia:
1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah lembaga independen yang menyediakan jasa yang berkaitan dengan abitrase, mediasi dan lainnya untuk upaya penyelesaian sengketa di luar pengedilan umum. Badan Arbitrase Nasional Indonesia ini bertempat di jakarta dan memmpunyai cabang di beberapa kota seperti surabaya, medan, denpasar, palembang, jambi dan pontianak. Informasi lebih lengkapnya di www.baniarbitration.org
2. Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).
Badan abritrase yang menyelesaikan sengketa pada bidang kontruksi, kadang sengketa terjadi antara penyedia jasa dan pengguna jasa lalu sengketa tersebut bisa di selesaikan melalui cara arbitrase, tapi kadang arbiter kurang memahami bidang kontruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil, lalu munculah BADAPSKI yang memberikan solusi untuk menyelesaikan sengketa khususnya pada bidang kontruksi. Informasi lebih lengkapnya di www.badapski.org
3. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia disingkat BAMPPI adalah lembaga yang menyediakan jasa untuk menyelesaikan sengketa terutama di industri penjaminan. Penjaminan yang dimaksud seperti penjaminan kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan.
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
Industri perbankan sudah memiliki berbagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa salahsatunya LAPSPI. Meski tergolong baru terbentuk LAPSPI ini bisa menyelesaikan sengketa yang tergolong memuaskan, lalu murahnya biaya hingga penyelesaian permasalahan dengan jangka waktu yang singkat dibanding peradilan umum.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas jadi arbitrase adalah cara penyelesaian masalah sengekta oleh arbiter dimana penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan tanpa penempuh peradilan umum. Arbiter sendiri merupakan sebutan bagi orang atau pihak ke tiga yang mengurus untuk menyelesaikan permasalahan.
Meski prinsipnya hanya lembaga yang berwenang untum memberikan keputusan yang adil terhadap permasalahan perdata tapi para pihak dapat bersepakat untuk menyelesaian permasalahan, disinilah arbiter harus bersikan adil.