Inilah seputar pengertian hukum dan tujuan hukum secara umum – Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol / terkendali. Hukum adalah aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian-rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum memiliki peran dan tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum di dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarakat memeiliki hak / berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga dapat di artikan atau definisi hukum adalah peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang tertulis maupun tak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan juga menyediakan sangsi bagi pelanggarnya / bagi yang melanggarnya.
Itulah penjelasan yang singkat menganai hukum, semoga dapat dipahami atau dimengerti. Selanjutnya kita pelajari pengelompokan dan tujuan hukum
A. Pengelompokan Hukum
- Berdasarkan wilayah berlakunya – Hukum lokal, Hukum nasional & Hukum Internasional.
- Berdasarkan dari bentuknya – Hukum tertulis & Hukum tak tertulis.
- Berdasarkan wujudnya – Hukum Obyektif & Hukum Subyektif
- Berdasarkan fungsinya – Hukum Materil & Hukum Formal.
- Berdasarkan waktunya – Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis atau Hukum Alam.
- Berdasarkan pribadi – Hukum semua golongan, Hukum satu golongan, & Hukum Antar golongan.
- Berdasarkan sifatnya – Hukum yang memaksa & Hukum yang mengatur.
- Berdasarkan isinya – Hukum Publik, Hukum Antar waktu & Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi-bagi diantaranya yaitu: Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan juga Hukum Acara. Sedangkan Hukum privat dibagi menjadi diantarayan: Hukum keluarga, Hukum pribadi, Hukum kekayaan, dan juga Hukum waris.
Baca Juga: Pengertian Norma Hukum dan Contohnya.
Baca Juga: Pengertian Sumber Hukum Dan Macamnya.
B. Tujuan Hukum Scara Umum
Tujuan hukum adalah hukum mempunyai sifat universal seperti ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, ketertiban & kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara dapat di selesaikan melaui proses-proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, selain itu juga hukum mempunyai bertujuan untuk menjaga serta mencegah agar setiap orang tak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Sedangkan dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari sebagaimana di bawah ini :
1. Hukum sebagai alat yang Mengatur / Pengatur
Hukum sebagai norma-norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia di dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik serta mana juga yang tidak baik / buruk, hukum juga memberikan petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan juga teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu sendiri ditaati oleh anggota masyarakat.
2. Hukum Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir-Batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, memiliki sifat memaksa, mempunyai daya yang mengikat fisik serta psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan juga daya mengikat, maka hukum dapat memberikan keadilan, ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan juga siapa yang tidak bersalah / benar.
3. Hukum Sebagai Sarana Penggerak Pembangunan
Daya mengikat & memaksa dari hukum dapat dipakai / di daya gunakan, untuk menggeraakkan suatu pembangunan. Disini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Itulah tadi pengertian hukum dan tujuan hukum, semoga dapat bermanfaat dalam menambah ilmu pengetahuan kamu.