Inilah ringkasan pengertian CV atau Persekutuan Komanditer dan ciri-cirinya – Pada artikel sebelumnya kami telah memberikan penjelasan tentang PT (Perseroan Terbatas), lalu kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai definisi CV kepada teman-teman, dan untuk memahaminya baca saja penjelasannya di bawah ini.
A. Apakah Pengertian CV ?
Yang dimaksud dengan Commanditaire Vennootschap atau disingkat dengan CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.
B. Kelebihan dan Kekurangan CV
Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang diantaranya sebagai berikut:
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
- CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia.
- Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat di duduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
Dan berikut ini beberapa kekurangan dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
- Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.
C. Ciri-Ciri CV
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
- Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif.
- Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
- Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.
- Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Baca Juga: Pengertian PT atau Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Pengertian Saham dan Jenisnya.
D. Bentuk atau Jenis-Jenis CV
1. Persekutuan Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
2. Persekutuan Komanditer atau CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
2. Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.
Oke… hanya itulah artikel yang menjelaskan tentang pengertian CV atau Persekutuan Komanditer, semoga penjelasan yang ada pada artikel ini dapat bermanfaat dan jika ada beberapa kekurangan lengkapi saja oleh teman-teman sendiri. Jangan lupa untuk men-Sharenya ya…, terimakasih.