Inilah pengertian hukum privat atau perdata yang dibahas secara umum – Mungkin kita sering mendengar tantang hukum privat atau perdata dalam keseharian kita etah dimanapun itu, lalu apakah yang dimaksud dengan hukum privat atau perdata itu? oleh sebab itu jika kamu belum mengetahui mengenai arti hukum privat dapat kamu baca dan pahami di bawah ini.
A. Pengertian Hukum Privat (Perdata) Secara Umum
Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan jika dalam arti sempit, hukum privat hanyalah terdiri dari hukum perdata saja.
Atau definisi hukum privat (perdata) adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur berbagai hal yang ada hubungannya dengan negara dan kepentingan umum, seperti misalnya politik dan pemilu (hukum tata Negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum privat (perdata) mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Baca Juga: Pengertian Norma Hukum dan Contohnya.
Baca Juga: Pengertian Hukum dan Tujuannya.
B. Hukum Privat Dalam Arti Luas
Dalam arti luas hukum privat atau hukum perdata yaitu meliputi seluruh hukum privat materil, suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per-orang. Oleh karena itu hukum perdata sering disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.
C. Contoh Hukum Privat
Di dalam masyarakat contoh hukum privat misalnya seperti seperti jual-beli kendaraan atau jual beli rumah. Lalu yang termasuk kedalam hukum privat lainnya seperti hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang, hukum Adat.
Mungkin hanya itulah artikel atau tulisan mengenai definisi atau pengertian hukum privat, dan semoga artikel ini dapat berguna untuk kamu dalam menambah wawasan atau ilmu pengetahuan.