Pengertian Ombudsman, Peran dan Fungsinya

Berikut informasi tentang pengertian Ombudsman, peran dan fungsinya. Dalam era modern, penyelenggaraan pelayanan publik yang prima menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu negara.

Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi berbagai permasalahan terkait pelayanan publik, seperti pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, atau maladministrasi. Di sinilah peran penting Ombudsman, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Asal Usul dan Definisi Ombudsman

Istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Swedia kuno, yang berarti “perwakilan” atau “agen”. Secara harfiah, Ombudsman adalah pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Di Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta (BUMS), serta individu yang bertugas dalam memberikan layanan publik tertentu. Kehadiran Ombudsman bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.

Pengertian Ombudsman, Peran dan Fungsinya

Secara etimologis, istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Skandinavia kuno yang digunakan di Swedia. Kata ini memiliki makna sebagai perwakilan, agen, atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan orang lain dalam suatu sistem pengawasan. Dengan kata lain, Ombudsman bertindak sebagai pihak yang mengawasi dan mengadvokasi hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh penyelenggara layanan publik.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia: Pemilu, Lembaga, dan Pemerintahan

Ruang Lingkup Pengawasan Ombudsman

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pihak-pihak yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik secara keseluruhan maupun sebagian. Oleh karena itu, Ombudsman juga dapat mengawasi institusi swasta atau individu yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan layanan publik tertentu.

Adapun cakupan pengawasan Ombudsman meliputi berbagai sektor pelayanan publik, seperti:

  • Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Lembaga Pendidikan, terutama yang menerima dana dari pemerintah.
  • Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan, termasuk yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyelenggarakan layanan publik.
  • Penyedia Jasa Publik, seperti perusahaan listrik, air bersih, transportasi umum, dan lainnya.

Peran dan Fungsi Ombudsman

Ombudsman memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan yang tidak adil, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau praktik maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik. Beberapa peran penting yang diemban oleh Ombudsman, antara lain:

Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Masyarakat dapat mengadukan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada Ombudsman. Laporan yang diterima akan dikaji, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mencegah dan Menangani Maladministrasi

Maladministrasi mencakup berbagai bentuk penyimpangan, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik. Ombudsman bertugas untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk ketidakadilan tersebut.

Memberikan Rekomendasi Perbaikan

Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelayanan publik, Ombudsman berhak memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas layanan.

Mengawasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik

Ombudsman juga berperan dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara layanan publik mematuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi prosedur, transparansi, maupun efisiensi pelayanan.

Cara Mengajukan Pengaduan ke Ombudsman

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang tidak sesuai standar, mereka dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman melalui beberapa cara, seperti:

  1. Mengunjungi langsung kantor Ombudsman terdekat.
  2. Mengirimkan surat resmi yang berisi keluhan dan bukti pendukung.
  3. Melaporkan secara daring melalui situs web resmi Ombudsman.
  4. Menghubungi layanan pengaduan melalui email atau telepon.

Kesimpulan: Ombudsman memiliki peran vital dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan fungsi pengawasannya, lembaga ini memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Bagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam layanan publik, Ombudsman hadir sebagai solusi dalam menegakkan hak-hak mereka. Oleh karena itu, memahami peran dan fungsi Ombudsman dapat membantu masyarakat lebih aktif dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.

Bagikan Ke: