Pada sistem pemerintahan Indonesia terdapat berbagai macam lembaga didalamnya. Selain presiden dan wakil presiden, lembaga apa sajakah yang ada didalam sistem pemerintahan Republik Indonesia? Pada kesampatan kali ini selain akan menjelaskan tugas dan fungsi pemerintahan secara umum kita juga akan mengetahui lembaga-lembagan, proses pemilu, dan tugasnya.
Mengenal Sistem Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan negara Indoneisa yaitu Republik Konstitusional dan sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial, dimana negara dikepalai atau dipimpin oleh seorang presiden. Pemilihan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselnggarakan lima tahun sekali.
Pemilu di Indonesia
Beda dengan dahulu, sekarang presiden tidak lagi dipilih oleh MPR tapi dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu tersebut dilaksanakan lima tahun sekali oleh lembaga KPU (Komisi Pemilihan Umum). Selain memilih presiden dan wakil presiden, KPU juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk Anggota legislatif DPR, DPD,DPRD, dan Pilkada (pemilihan kepala daerah).
1. Pemilihan Umum Anggota Legislatif
Pemilu anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2008, yang dimaksud anggota legislatif disini adalah wakil rakyat yang nantinya akan mengisi badan perwakilan rakyat seperti DPR, DPD, dan DPRD.
Peserta pemilu yang mengisi DPR dan DPRD merupakan anggota partai politik, yang disebut dengan Caleg (calon legislatif). Para Caleg akan berkampanye untuk meraih suara masyarakat dan saat waktunya pemilu caleg yang meraih suara terbanyak berhak menjadi anggota legislatif.
Sedangkan peserta untuk DPD berasal dari perorangan, jadi bukan anggota partai politik. Anggota DPD adalah perwakilan provinsi, sehingga dipilih oleh rakyat daerah provinsi. Menurut peraturan Undang-Undang setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD.
2. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres
Saat ini pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia tidak lagi dipilih oleh MPR tapi dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Unadang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden/Wapres.
Presiden dan Wapres di calonkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik yang diusulkan sepasang. Setelah secara resmi di calonkan, Calon Presiden dan Cawapres tersebut akan melakukan kampanye susuai waktu yang telah di tentukan.
Saat pemilu tiba Calon yang memenagkan suara lebih dari 50% bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilpres. Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat maka akan dilakukan Pilpres tahap dua, misalnya ada tiga pasang calon presiden, yang memperoleh suara ke satu dan ke dua akan melaju ke pilpres tahap dua. Adapun urutan pada pilpres sebagai berikut:
- Pendaftaran
- Pencalonan
- Kampanye
- Pemungutan Suara
- Perhitungan Suara
- Penetapan Suara
- Pelantikan Presiden dan Waki Presiden terpilih
Jika ada Calon yang tidak terima dengan hasil pemilu biasanya akan melakukan gugatan ke lembaga MK, dan itu taun kemarin terjadi di Indoensia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan diri sekali lagi (maksimal menjabat dua periode). Baca Juga: Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial.
3. Pilkada
Sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai masing-masing daerahnya, tapi saat ini dipilih langsung oleh rakyat daerah bersangkutan. Seperti Gubernur dipilih langsung oleh rakyat provinsi, bupati di pilih langsung oleh rakyat kabupaten, dan walikota dipilih langsung oleh rakyat kota yang bersangkutan. Pilkada berdasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah.
Pasangan calon kepala daerah biasanya di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon kepala daerah akan melakukan kampanye sesuai waktu yang ditentukan. Pada hari pemungutan rakyat akan memberikan suaranya, dan pasangan calon yang memenangkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang atau yang terpilih.
Pelaksanaan pilkada di daerah dilakukan oleh KPU daerah. Dengan adanya KPU di setiap daerah makan semua daerah yang ada di Indonesia diharapkan bisa melaksanakan pemilihan umum kepala daerah dengan baik sesuai peraturan Undang-Uandang.
Asas Pemilu di Indonesia
Asas pemilu di Indonesia adalah Luber dan Jurdil. Luber artinya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, lalu Jurdil artinya Jujur dan Adil. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Langsung
Artinya pemilih harus memberikan suaranya secara langsung tanpa melalui orang lain atau perantara
2. Umum
Artinya setiap warga negara Indoneisa berhak memberikan suaranya bagi yang telah memenuhi persyaratan.
3. Bebas
Artinya bebas memilih siapa saja tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
4. Rahasia
Artinya pilihannya harus dirahasiahkan, atau pemilih dijamin kerahasiahan pilihannya.
5. Jujur
Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
6. Adil
Artinya calon dan pemilih mendapatkan prilaku yang adil, bebas dari segala kecurangan dari pihak manapun.
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia
Di dalam sistem pemerintahan Indonesia terdapat berbagai macam lembaga negara yang bertugas menjalankan kegiatan pemerintahan. Adapun beberapa lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 sebagai berikut:
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan lembaga negara yang anggotanya merupakan anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Masa Jabatan anggota MPR adalah lima tahun, menurut UUD 45 tugas dan weweanag MPR mislanya:
- Mengubah dan Menetapkan Undang-Uandang Dasar.
- Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan / Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar atas usul DPR.
Kewajiban anggota MPR misalnya:
- Mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Peraturan Undang-Undang.
- Menjaga keutuhan dan kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi ataupun kelompok.
- Melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR beranggotakan para wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu, masa jabatannya lima tahun dan seluruh anggota DPR merupakan angota MPR. Menurut UUD 1945 Beberapa fungsi DPR seperti:
- Legislasi atau membentuk Undang-Undang.
- Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja negara.
- Mengawasi jalannya pemerintahan
Adapun kewajiban anggota DPR misalnya:
- Mangamalkan Pancasila
- Malaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaatinya.
- Mempertahankan dan memelihara Kerukunan negara Indonesia.
- Memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
- Mendengar, emnampung, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi ataupun kelompok.
- Mentaati kode etik dan tata tertib anggota DPR.
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD merupakan wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilu dan bukan berasal dari partai politik. Anggota DPD yang sekaligus menjadi anggota MPR memiliki masa jabatan lima tahun. Menurut Undang-Undang 1945 beberapa fungsi DPD seperti:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan pertimbangan legislasi tertentu
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Uandang-Undang.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil presiden. Selain itu presiden membentuk kabinet yang terdiri dari mentri-mentri dan tugasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai bidangnya yang telah di tentukan.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, dilantik oleh MPR, masa jabatannya lima tahun, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, tapi presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan hasil pemeriksaan yang dilakukan diberikan kepada DPR, DPRD, ataupun DPD sesuai dengan ketentuannya.
6. MA (Mahkama Agung)
Mahkama agung adalahlembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disebut juga sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA memimpin badan-badan peradilan seperti Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan militer hingga Peradilan tatausaha negara.
7. MK (Mahkama Konstitusi)
Mahkama konstitusi adalah lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman negara Indonesia, didalamnya terdapat sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh keputusan presiden. Sehingga lembaga kekuasaan kehakiman ada dua yaitu MA dan MK. Adapun beberapa wewenang MK dalam UUD 1945, seperti:
- Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang dimana keputusannya bersifat final untuk melakukan uji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa yang terjadi pada kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan pembubaran atas partai politik
- Memutus sengketa hasil Pemilu.
8. KY (Komisi Yudisial)
Wewenang Komisi Yudisial seperti mengusulkan hakim agung kepada DPR, menegakan kehormatan dan keluhuran martabat hingga menjaga prilaku hakim. Komisi Yudisial memiliki tujuh anggota yang setiap anggotanya merupakan pejabat negara.
9. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU adalah lembaga nasional yang mandiri tugasnya menyelenggarakan pemilu di Indonesia. KPU yang ada di Provinsi dan Kabupaten atau Kota merupakan bagian dari KPU nasional yang bertugas menyelenggarakan pemilu di daerah-daerah.
10. Kejaksaan
Merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan, susunannya terdiri dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negri.
11. Tentara Nasional Indonesia
TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan Indonesia. Tentara Nasional Indoensia Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan angkaan Udara (AU).
12. Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia bertugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga terpeliharanya keamanan dalam negri.
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah presiden sebagai penyelenggara pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia. Periden dalam tugasnya dibatu oleh wakil presiden, dan presiden juga yang membentuk kabinet yang terdiri dari mentri yang tugasnya membantu presiden dalam mencapai target pemerintahannya pada berbagai bidang. Para mentri bekerja sesuai bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas utama pemerintahan pusat di Indonesia sangatlah luas, tugasnya merupakan menjalankan segala urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Urusannya seperti pada bidang pertanian, pendidikan, perumahan, kesehatan, ekonomi, hukum, hubungan internasional, budaya, olahraga, sosial, dan lain-lain.
Tapi negara Indonesia tidak memusatkan semuanya pada pemerintah pusat, sebagain diserahkan pada pemerintah daerah. Sehingga urusan pemerintah pusat dan ada juga urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengertian Wawasan Nusantara.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Dan Jenis-Jenisnya.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan di daerah, merupakan kepala daerah sebagai badan eksekutif dan DPRD sebagai badan legislatif. Setiap seorang kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil kepala daerah. Tingkat provinsi dipimpin Gubernur, Tingkat Kabupaten dipimpin Bupati, dan daerah kota dipimpin Walikota.
Dalam menjalankan tugasnya setiap kepala daerah dibantu oleh sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, hingga apparat pemerintah lainnya. Menurut Undang-Uandang kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu / Pilkada.
Akhir kata, demikan penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia, beserta beberapa lembaga yang ada di dalamnya. Semoga pembahasan ini bermanfaat dalam menambah wawasan kamu, jika ada kekurangan dan kesalahan mohon maaf, cukup sekian dan terimakasih.